Rincian Pencairan PIP Tahun 2021 Untuk SD,SMP,SMA,SMK

Kherysuryawan.id – Hal-hal yang perlu di perhatikan ketika akan melakukan pencairan bantuan dana Program Indonesia pintar (PIP) Tahun 2021.

Untuk anda yang memiliki kartu KIP maka anda perlu untuk bersiap-siap mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021 dengan memperhatikan besaran PIP yang akan di terima.

 

Seperti di ketahui pada surat pemberitahuan sebelumnya tentang batas aktivasi rekening penerima PIP di tahun 2020 maka itu artinya bahwa bantuan dana PIP untuk tahun 2020 telah usai dan kini siwa penerima bantuan PIP bisa kembali bersiap-siap untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021. Untuk pencairan bantuan PIP di tahun 2021 maka prosesnya hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu akan dilakukan dalam beberapa tahap selama tahun 2021.

 


Bantuan program Indonesia pintar (PIP) di berikan mulai dari siswa jenjang SD, siswa jenjang SMP, siswa jenjang SMA, siswa jenjang SMK dan juga mahasiswa yang sedang kuliah di perguruan tinggi. Adapun prioritas penerima bantuan dana PIP yaitu mereka yang memiliki kartu KIP sekolah dan kartu KIP kuliah. Untuk jumlah atau nominal yang akan di berikan pada masing-masing jenjang memiliki besaran yang berbeda-beda yaitu semakin tinggi jenjang pendidikannya maka jumlah dana PIP yang akan di terima juga akan semakin besar.

 

Bantuan dana PIP yang akan di berikan di tahun 2021 di peruntukkan untuk membantu para siswa dan mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan. dana tersebut bisa digunakan untuk membayar uang sekolah, membeli pakaian seragam sekolah dan juga bisa digunakan untuk membantu siswa dalam membayar uang transportasi yang akan di gunakan dari rumah menuju ke sekolah, intinya bahwa uang bantuan PIP benar-benar bisa digunakan untuk membantu para siswa dan orang tua yang tidak mampu sehingga tidak lagi terbebani dengan masalah keuangan untuk Pendidikan.

 

Saat ini masih banyak anak sekolah yang diusia sekolah masih tidak bersekolah alias putus sekolah, apalagi dengan kedaan yang seperti sekarang ini dimana siswa dan guru harus melakukan pembelajaran secara daring dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat dari dampak pandemi. Banyak orang tua siswa yang mengeluh karena tidak memiliki alat komunikasi atau HP untuk anaknya dalam belajar daring serta banyaknya pengeluaran orang tua untuk membelikan anaknya paket data dalam melakukan pembelajaran daring. Namun mau tak mau semua itu harus bisa dilakukan dan di sesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini.

 

Kita ketahui pula bahwa saat ini pemerintah telah banyak pula membantu para pendidik dan siswa dalam memberikan layanan untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh mulai dari memberikan paket kuota belajar dan juga sarana pembelajaran melalui media televisi TVRI dan juga modul-modul pembelajaran yang tentunya membantu siswa dan guru dalam melakukan PJJ.

 

Dengan adanya bantuan dari program Indonesia pintar (PIP) maka diharapkan senantiasa bisa membantu para orang tua untuk menyekolahkan anaknya dan menghentikan rantai putus sekolah bagi anak usia sekolah sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak mengenyam bangku Pendidikan. bantuan PIP bagi siswa pemilik kartu Indonesia pintar (KIP) juga di berikan hingga siswa tamat SMA dan ketika akan lanjut di perguruan tinggi pun masih tetap akan di berikan bantuan PIP dengan syarat yang telah di tentukan.

 

Perlu anda ketahui bahwa bantuan PIP untuk anak / siswa jenjang SD hingga SMA termasuk dalam pelaksanaan PIP Dikdasmen sedangkan bantuan PIP untuk anak kuliah termasuk dalam pelaksanaan PIP Pendidikan tinggi. Masing-masing pelaksanaanya memiliki petunjuk yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam mendapatkan bantuan PIP.

 

Berikut ini rincian pencairan bantuan PIP dikdasmen yang akan di terima oleh siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021 :

-        Untuk jenjang SD dan SDLB serta paket A pada tahun pelajaran semester genap khusus untuk kelas 6 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk kelas 1,2,3,4 dan 5 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya untuk tahun pelajaran semester ganjil khusus untuk siswa kelas 1 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk siswa kelas 2,3,4,5 dan 6 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

-        Untuk jenjang SMP dan SMPLB serta Paket B pada tahun pelajaran semester genap khusus untuk kelas 9 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk kelas 7 dan 8 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya untuk tahun pelajaran semester ganjil khusus untuk siswa kelas 7 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk kelas 8 dan 9 akan menerima sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-        Untuk jenjang SMA dan SMALB serta Paket C pada tahun pelajaran semester genap khususnya kelas 12 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan siswa kelas 10 dan 11 akan menerimakan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tahun pelajaran semester ganjil khusus untuk kelas 10 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kelas 11 dan 12 menerimakan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

-        Pada jenjang SMK untuk tahun pelajaran semester genap khususnya kelas 12 dan 13 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang kelas 10 dan 11 menerima sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tahun pelajaran semester ganjil khususnya kelas 10 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan kelas 11, 12 dan 13 akan menerimakan bantuan PIP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

Bagi anda yang mungkin tidak paham tentang besaran yang selama ini di terima oleh siswa penerima PIP di setiap semester maka anda bisa membaca baik-baik penjelasan tentang rincian penerima PIP jenjang dikdasmen yang teleh saya uraikan diatas. Perlu anda ketahui pula bahwa Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

Demikianlah informasi ini saya berikan semoga bisa menjadi sebuah informasi yang bermanfaat bagi para penerima bantuan program Indonesia pintar di tahun 2021 ini.

Sekian dan Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Rincian Pencairan PIP Tahun 2021 Untuk SD,SMP,SMA,SMK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel