Permendikbud No.16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikasi

Pada kesempatan kali ini penulis akan memberikan sebuah file penting yang harus dapat di pahami oleh setiap guru khususnya guru yang telah bersertifikasi sebab dengan memahami tentang apa yang akan saya berikan pada postingan ini maka tentunya akan menjadi sebuah pengetahuan penting dalam mengetahui tentang permasalahan yang acap kali muncul pada guru yang telah bersertifikasi khususnya mengenai linearitas.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa belum lama ini pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan sebuah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang berhubungan dengan persoalan mengenai linearitas guru bersertifikat pendidik.



Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Di dalam Permendikbud tersebut di bahas mengenai kesesuaian yang dapat di lakukan oleh guru pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK. 

Pada tahun sebelumnya kementerian pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tersebut dinilai belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Melalui pertimbangan tersebut, Pemerintah kembali menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.

Ada beberapa perubahan yang menarik yang di bahas di dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik tersebut yang Salah satu perubahan yang muncul adalah pada mata pelajaran Prakarya. Jika sebelumnya guru IPA dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, saat ini guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 (IPA) hanya dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.

Selain itu di dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik juga di bahas mengenai kebutuhan guru dalam memenuhi kecukupan jam pelajaran sehingga ada beberapa hal yang dapat dilakukan yang salah satunya adalah guru yang memegang mata pelajaran tertentu pada jenjang SMP dan SMA dapat berpindah tugas mengajar pada jenjang Sekolah dasar (SD) dengan syarat memenuhi unsur mata pelajaran sesuai dengan kode sertifikasi yang sesuai dan yang telah di tetapkan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik tersebut.

Baiklah bagi anda yang ingin melihat keseluruhan dari isi dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik maka anda dapat mendownloadnya melalui postingan ini.

Sebelum anda mendownloadnya maka silahkan anda lihat isi yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik di bawah ini :



Untuk anda yang membutuhkan file Permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang penataan linearitas guru bersertifikat pendidik maka silahakan dapatkan filenya di bawah ini :
  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (DISINI)
Demikianlah postingan mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga file yang telah saya bagikan pada kesempatan ini dapat membantu para guru khususnya bagi guru yang bersertifikasi dalam memahami Linearitas guru bersertifikat pendidik.

Apabila anda masih membutuhkan file lainnya mengenai seputar dunia pendidikan maka silahkan anda kunjungi blog ini karena di dalam blog ini telah banyak di bagikan file-file penting yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No.16 Tahun 2019 Tentang Linearitas Guru Bersertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel