Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2021

Kherysuryawan.id – Pokok-pokok kebijakan rancangan permendikbud tentang petunjuk teknis BOS Tahun 2021.

Salam sejahtera buat anda yang sedang membaca postingan ini, pada postingan kali ini saya akan memberikan pembahasan seputar kebijakan dalam penggunaan bantuan operasional sekolah atau yang biasa disingkat BOS khususnya untuk pelaksanaannya di tahun 2021.

 

Khusus di tahun 2021 ini ada beberapa perbedaan pada petunjuk teknis BOS dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Oleh sebab itulah maka sekolah harus bisa mengetahui aturan dalam penggunaan dan penyaluran bantuan operasional sekolah sehingga dana BOS dapat di pergunakan sebagaimana mestinya dan bisa membantu dalam peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan.

 

Bantuan dana BOS diberikan kepada satuan Pendidikan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Untuk jumlah besaran dana BOS yang akan di berikan tentunya ada perbedaan antara sekolah SD,sekolah SMP, dan sekolah SMA/SMK. Selain itu pada anggaran bantuan dana BOS yang akan di berikan pada tahun 2021 ini terdapat perubahan yang mana ada beberapa sekolah yang akan mendapatkan jumlah bantuan BOS lebih banyak di bandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

Melalui postingan ini saya akan memberikan informasi seputar rancangan permendikbud tentang petunjuk teknis BOS 2021 yang bisa anda ketahui sebagai bentuk awal pemahaman dalam memahami juknis BOS tahun 2021. Selain itu disini saya juga akan membagikan file berupa isi penjelasan tentang juknis BOS 2021 yang bisa menjadi pegangan bagi sekolah dalam mengetahui apa-apa saja perebedaan yang mendasar dari juknis BOS sebelumnya dengan juknis BOS yang sekarang berlaku.

 

Ada 9 pokok kebijakan pada rancangan permendikbud tentang petunjuk teknis BOS di tahun 2021 ini, untuk mengetahui ap-apa saja ke 9 pokok kebijakan tersebut, maka berikut ini uraiannya :

1.   Tujuan BOS

2.   Syarat dan kriteria penerima BOS

3.   Penetapan sekolah penerima

4.   Satuan biaya BOS

5.   Penggunaan dana BOS

6.   Pelaporan

7.   Penggembalian dana

8.   Sisa dana

9.   Sanksi

Bagi anda khususnya kepala sekolah dan juga seluruh warga sekolah maka anda harus bisa memahami isi dan makna dari ke Sembilan pokok kebijakan BOS tahun 2021 diatas sehingga semuanya bisa menjadi lebih transparan dan juga bisa di kelola dengan baik sesuai juknis BOS tahun 2021.

 

Adapun tujuan dari pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) diantarnya yaitu :

-        Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya

-        Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan, dan

-        Meningkatkan mutu pembelajaran

 

Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2021 yaitu ada 5, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.   Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun

2.   Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik

3.   Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik

4.   Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan.

(Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik)

5.   Bukan satuan pendidikan kerja sama

 

Untuk penetapan sekolah penerima bantuan operasional sekolah di tahun 2021 ini maka Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Sedangkan untuk satuan biaya BOS tahun 2021 yaitu di tetapkan melalui keputusan Menteri dengan ketentuan bahwa besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

 

Selain itu bagi anda yang ingin mengetahui rentang dan sebaran satuan biaya BOS regular Tahun 2021, maka anda bisa melihat satuan biaya terendah dan tertinggi mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA, sekolah jenjang SMK dan sekolah jenjang SLB.

Untuk melihat rincian lengkapnya maka perhatikan pada gambar di bawah ini.

 


Adapun Untuk mekanisme penyaluran dana BOS Tahun 2021 yaitu sistemnya masih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya yakni Kementerian keuangan melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan, Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran, dan Dana BOS diterima langsung di sekolah.

 

Dana BOS yang akan di berikan di tahun 2021 ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan seokolah dan perlu di ketahui pula bawah untuk komponen penggunaan dana BOS regular tahun 2021 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu ada 12 komponen penggunaan dana BOS regular, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Penerimaan Peserta Didik Baru

2.   Pengembangan Perpustakaan

3.   Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4.   Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran

5.   Administrasi Kegiatan Sekolah

6.   Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

7.   Langganan Daya dan Jasa

8.   Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

9.   Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi

11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional

12. Pembayaran Honor

 

Selain memahami komponen penggunaan dana BOS seperti yang telah di sebutkan diatas, pihak sekolah juga harus memahami prinsip penggunaan dana BOS yang mengacu pada 3 jenis prinsip, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Mendukung konsep “Merdeka Belajar”

2.   Bersifat tidak kaku dan mengikat

3.   Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

 

Sekolah dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah maka wajib untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS yang mana pelaporannya dilakukan dalam 3 tahap dengan ketentuan:

-          Pelaporan tahap 1 menjadi persyaratan penyaluran tahap 3 tahun berjalan.

-          Pelaporan tahap 2 menjadi persyaratan penyaluran tahap 1 tahun berikutnya

-          Pelaporan tahap 3 menjadi persyaratan penyaluran tahap 2 tahun berikutnya

 

Adapun ketentuan bagi sekolah untuk melakukan pengembalian dana BOS tahun 2021 ini dilakukan apabila Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan, dan Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

Untuk Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

 

Bagi sekolah yang mungkin dalam penggunaan dana BOS untuk keperluan di sekolahnya masing-masing masih memiliki sisa anggaran maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-          Sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan

 

Bagi anda yang ingin mengetahui dan membaca lebih detail tentang Pokok-pokok kebijakan rancangan permendikbud tentang petunjuk teknis BOS Tahun 2021, maka disini saya telah menyiapkan file lengkapnya yang bisa anda unduh untuk dijadikan sebagai bahan bacaan sehingga bisa lebih memahami tentang petunjuk teknis dana BOS tahun 2021.

 

Baiklah untuk bisa mendapatkan filenya maka silahkan anda ambil pada judul di bawah ini “

 

  • Pokok-pokok kebijakan rancangan permendikbud tentang petunjuk teknis BOS Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikianlah uraian tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah tahun 2021, semoga postingan ini bisa bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga sekolah yang terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan dana bantuan operasional sekolah dan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah masing-masing.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel