3 Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2021

Kherysuryawan.id – Syarat penentu kelulusan peserta didik tahun 2021 tanpa ujian nasional (UN) yang harus di penuhi agar bisa dinyatakan lulus.
Sesuai dengan surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19 maka untuk siswa yang akan diluluskan di tahun 2021 ini tidak perlu lagi harus mencantumkan nilai ujian nasional sebagai syarat kelulusannya.

Dengan ditiadakannya ujian nasional pada satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK maka kini sekolah di beri kewenangan sepenuhnya dalam menentukan kelulusan peserta didik yang ada pada tingkat akhir yaitu siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK namun tentunya syarat kelulusan peserta didik juga harus di perhatikan sesuai surat edaran yang telah di keluarkan oleh kemendikbud.

Pada postingan kali ini saya akan memberikan 3 aspek penentu kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021 yang perlu di perhatikan oleh pihak sekolah dalam memberikan status kelulusan pada siswa tingkat akhir baik pada jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA maupun jenjang SMK. Dengan melihat 3 kriteria kelulusan bagi peserta didik tingkat akhir maka sekolah dapat dengan mudah untuk menentukan kelulusan siswa meskipun tanpa diadakan ujian nasional.

Selain pihak sekolah, maka siswa dan masyarakat umum tentunya juga akan memiliki pemahaman tentang syarat kelulusan siswa di tahun 2021 ini. Postingan ini sengaja dibuat untuk memberikan informasi kepada para pendidik, siswa dan juga masyarakat umum agar semuanya bisa mengetahui apa-apa saja yang menjadi persyaratan dalam memberikan status kelulusan bagi siswa di tahun 2021.

Seperti kita ketahui bersama bahwa keadaan disaat ini masih dalam masa pendemi sehingga pelaksanaan pembelajaran masih berlangsung secara daring maupun luring dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar pendidik dalam hal ini guru serta siswa dapat memperoleh kemyamanan dalam belajar dan beraktifitas serta tentunya hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak penyebaran virus yang semakin meluas.

Perlu dipahami bahwa meskipun saat ini ujian nasional sudah ditiadakan di tahun 2021 ini namun penentuan kelulusan tetap masih ada dan harus di pahami baik oleh satuan pendidikan, oleh siswa dan juga oleh masyarakat umum bahwa untuk bisa mencapai kelulusan maka ada beberapa syarat atau kriteria yang harus di penuhi.

Dari penjelasan diatas lantas bagaimana sekolah dapat mengambil keputusan mengenai kriteria meluluskan peserta didik???
Melalui postingan ini saya akan memberikan penjelasan mengenai kriteria kelulusan siswa yang tidak lagi mengikuti atau menggunakan nilai ujian nasional sebagai factor kelulusan siswa seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun siswa sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional namun bukan berarti bahwa seluruh siswa yang akan lulus tidak mendapatkan ijazah melainkan siswa yang lulus tanpa mengikuti ujian nasional tetap masih mendapatkan ijazah.

Baiklah untuk anda yang ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus di penuhi oleh peserta didik tingkat akhir baik pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah dan sekolah atas maka berikut ini 3 tahapan yang harus di penuhi oleh siswa agar bisa dinyatakan lulus dari sekolah masing-masing. Adapun ke 3 syarat tersebut tertuang dalam surat edaran mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut ini 3 Syarat yang harus di penuhi oleh siswa agar bisa dinyatakan lulus di tahun 2021:

1.   Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2.   Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3.   Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, adapun ujian yang dimaksud disini dilakukan dalam bentuk :

-        Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya ( penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)

-        Penugasan

-        Tes secara luring atau daring atau dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan

-        Untuk sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila seluruh persyaratan diatas telah dilakukan dengan baik oleh setiap siswa yang berada di tingkat akhir maka dapat dipastikan siswa tersebut dapat dinyatakan lulus dan berhak untuk menempuh Pendidikan di tingkat selanjutnya.

 

Khusus untuk penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C maka dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

A.   Kelulusan bagi peserta didik Pendidikan kesetaraan juga harus memenuhi ke 3 syarat diatas yaitu Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yaitu berupa ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

B.   Ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian portofolio, penugasan, tes secara daring atau luring.

C.   Hasil ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok Pendidikan.


    Itulah persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta didik yang ingin mendapatkan status kelulusan baik yang melalui sekolah formal maupun melalui sekolah penyetaraan.
    Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga penjelasan yang telah saya jabarkan diatas bisa menjadi referensi pengetahuan anda dalam memahami tentang kriteria kelulusan peserta didik di tahun 2021.

    Sekian penjelasan kali ini seputar syarat kelulusan siswa tahun 2021. kiranya dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

    Belum ada Komentar untuk "3 Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2021"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel