Cara Cek Penerima dan Pencairan BSU Guru Tahun 2020/2021
Kherysuryawan.id – Mekanisme pencairan BSU untuk guru non PNS tahun 2020/2021.
Silahkan cek nama anda apakah termasuk sebagai nominasi penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Sahabat pendidik dan tenaga kepandidikan, postingan kali ini akan mengulas tentang informasi seputar bantuan subsidi upah (BSU) yang akan di terima oleh guru dan tenaga kependidikan khususnya yang masih berstatus non PNS di bawah naungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Jika pada pembahasan sebelumnya para guru honorer telah di gemparkan oleh persoalan tentang verval ijazah maka kali ini kembali di gemparkan oleh masalah tentang penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang di peruntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus non PNS dan tentunya yang telah terdafar pada aplikasi dapodik.
Apakah semua guru honorer akan menerimakan Bantuan Subsudi Upah (BSU) ???
Sebagai informasi bahwa tidak semua guru dan juga tenaga kependidikan bisa mendapatkan Bantuan Subsudi Upah (BSU). Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para guru dan tenaga kependidikan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut ini persyaratan bagi PTK untuk menerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan (KEMENDIKBUD)
1. Merupakan warga negara indonesia (WNI)
2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS yang berada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud, yang meliputi :
- Dosen
- Guru
- Guru yang di beri tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020
Adapun total anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini untuk memberikan Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS yaitu sebesar Rp 3.662.517.600.000 dengan total sasaran yang akan di berikan kepada 2.034.732 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Akan di berikan kepada 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS)
2. Akan di berikan kepada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan Pendidikan negeri dan swasta
3. Akan di berikan kepada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Untuk masing-masing guru dan tenaga kependidikan akan menerimakan Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud sebesar Rp 1.800.000 dan akan di berikan sebanyak satu kali. Selanjutnya jumlah BSU yang akan di terima tersebut akan di potong pajak penghasilan (PPH) sejumlah 5% bagi PTK yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 6% bagi PTK yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lantas bagaimana cara untuk mengetahui apakah PTK masuk sebagai nominasi atau daftar penerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud ????
Cara untuk mengecek apakah anda masuk sebagai calon penerima BSU yaitu dengan melakukan tahapan berikut ini :
1. Silahkan anda kunjungi alamat di bawah ini
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Selanjutnya silahkan login dengan menggunakan akun masing-masing PTK yang telah di verifikasi
3. Jika anda mendapatkan notifikasi berikut ini:
“ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)”
Itu artinya bahwa anda adalah penerima BSU seperti yang tampak pada gambar di bawah ini :
Jika PTK masuk sebagai daftar penerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud, lantas bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud tersebut ???
Untuk mengetahui tentang mekanisme pencairan BSU kemendikbud maka silahkan simak penjelasannya di bawah ini :
INFORMASI PENCAIRAN
· Bagi penerima BSU maka Untuk bisa melakukan pencairan kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU kemendikbud.
· Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November tahun 2020
· Untuk menemukan informasi lengkap mengenai status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur, maka PTK dapat melakukan akses info GTK pada laman (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau melalui pangkalan data dikti dengan membuka laman (pddikti.kemdikbud.go.id)
DOKUMEN PERSYARATAN YANG HARUS DIPERSIAPKAN KETIKA AKAN MELAKUKAN PENCAIRAN BSU ANTARA LAIN :
· Kartu tanda penduduk (KTP)
· Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
· Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
· Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti selanjutnya SPTJM tersebut di berikan materai dan ditandatangani.
CARA MELAKUKAN AKTIVASI REKENING UNTUK PENCAIRAN BSU
· PTK wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepetugas bank penyalur untuk diperiksa
· PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 juni tahun 2021.
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan dan bagikan pada postingan kali ini semoga anda yang sedang membutuhkan informasi seputar Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud maka melalui artikel ini anda bisa mengetahui secara lengkap tentang aturan dan tata cara untuk bisa memperoleh informasi seputar Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud.
Sekian informasi kali ini, dan semoga anda yang sedang membaca postingan ini senantiasa dapat memperoleh manfaatnya.
Belum ada Komentar untuk "Cara Cek Penerima dan Pencairan BSU Guru Tahun 2020/2021"
Posting Komentar