Cara dan Syarat Mendaftar PPG Tahun 2021
Kherysuryawan.id – Tata cara untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dengan mengikuti program PPG.
Saat ini program PPG menjadi salah satu prioritas utama bagi seorang guru, sebab untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi maka seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik dan untuk bisa memiliki sertifikat pendidik maka guru harus melalui tahapan perkuliahan layaknya ketika ingin menjadi seorang sarjana yaitu dengan mengikuti program PPG.
PPG merupakan Pendidikan profesi guru yang artinya bahwa untuk bisa menjadi seorang guru yang sah maka ia harus bisa tamat atau lulus dalam PPG. Saat ini masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak bisa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi sangat membantu guru dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Jika guru telah berstatus PNS dan sudah bersertifikasi maka gaji yang bisa di terima mencapai dua kali lipat dari gaji pokok sebagai PNS sehingga hal itu tentunya sangat berharga bagi seorang guru. Apabila guru yang sudah bersertifikasi pendidik masih berstatus guru honorer maka ia akan mendapatkan tunjangan sebesar kurang lebih satu juta lima ratus ribu rupiah setiap bulan dan di bayarkan dalam 3 bulan sekali.
Bagi guru PNS maupun guru non PNS yang mungkin saat ini belum mendapatkan sertifikat pendidik maka melalui postingan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai tata cara untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan serta syarat yang harus di penuhi ketika akan melakukan Pendidikan profesi guru.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan maka dapat di ketetahui secara lengkap dengan membaca permendikbud nomor 38 tahun 2020. Di dalam permendikbud tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu sertifikasi dan bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Bagi anda yang masih belum memahami apa itu sertifikat pendidik, maka perlu di ketahui bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang sah yang di berikan kepada guru sebagai tenaga professional sehingga bagi anda yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda telah berhak menyandang gelar sebagai guru professional dan layak untuk mengajar di sekolah serta dapat memperoleh tunjangan profesi guru dengan catatan memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Setelah anda memahami apa itu sertifikat pendidik maka untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik guru harus melalui tahapan PPG yaitu mengikuti Pendidikan profesi guru sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi anda yang masih belum memahami apa itu PPG dalam jabatan maka perlu di ketahui bahwa PPG DALJAB atau Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Lantas seperti apa yang namanya guru dalam jabatan ???
Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Artinya bahwa guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar di sekolah dan telah memiliki SK mengajar di sekolah maka berhak untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan.
Apakah hanya yang berstatus guru saja yang bisa mengikuti PPG???
Jika anda sudah tamat sarjana (S1) keguruan namun belum pernah mengajar di sekolah maka anda juga tetap bisa mengikuti program PPG namun bukan PPG dalam jabatan Namanya melainkan PPG mandiri. Bedanya ialah jika PPG dalam jabatan biasanya akan ada bantuan dana Pendidikan yang di sediakan sedangkan jika melalui PPG mandiri maka seluruh dana atau biaya dalam mengikuti kegiatan PPG di bebankan kepada masing-masing peserta PPG.
Setelah anda memahami penjelasan diatas maka kini saatnya anda juga harus memahami apa saja syarat yang harus di penuhi untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2021 ini, dan berikut ini beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan bagi seorang guru :
1. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV
2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. telah melengkapi dokumen persyaratan
dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan terdapat 3 tahapan yang harus di ketahui diantaranya ialah :
1. penetapan kuota nasional
2. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
3. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
setelah memahami persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan, maka kini anda harus memahami dan mengetahui cara untuk bisa mengikuti PPG, dan berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara untuk bisa mengikuti PPG :
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dan pengumuman peserta.
Adapun cara yang harus di tempuh untuk bisa mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2021, yaitu sebagai berikut :
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB )
b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:
· ijazah akademik
· surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan
Semoga dengan memahami penjelasan di atas mengenai syarat dan tata cara melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2021 diatas anda dapat memiliki informasi yang bisa membantu dalam menyiapkan segala kebutuhan yang harus di persiapkan untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2021, Dan bagi anda yang ingin membaca lebih lengkap tentang tata cara untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang tertuang di dalam permendikbud nomor 38 tahun 2020, maka di bawah ini anda bisa memiliki file lengkapnya.
- Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata cara Memeperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Disini)
Demikianlah penjelasan mengenai cara dan juga syarat untuk bisa mendaftar pada program PPG dalam jabatan, semoga postingan ini bisa memberikan manfaat bagi anda yang baru saja ingin mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2021.
Belum ada Komentar untuk "Cara dan Syarat Mendaftar PPG Tahun 2021"
Posting Komentar