Cara Cetak Sertifikat Diklat PKP Berbasis Zonasi Tahun 2019/2020
Kherysuryawan.id – Cara Download dan Cetak sertifikat Program PKP Tahun 2020.
Langkah-Langkah mengunduh dan mencetak sertifikat kegiatan diklat PKP zonasi terbaru yang telah dilaksanakan tahun 2019/2020.
Langkah-Langkah mengunduh dan mencetak sertifikat kegiatan diklat PKP zonasi terbaru yang telah dilaksanakan tahun 2019/2020.
Sebelum masuk kepada inti permasalahan mengenai bagaimana cara untuk mencetak sertifikat PKP yang telah dilakukan melalui diklat PKP berbasis zonasi maka terlebih dahulu kita harus memahami tentang apa itu PKP.
PKP merupakan singkatan dari program peningkatan kompetensi pembelajaran yang telah dilakukan secara serentak dan bertahap oleh setiap Lembaga Pendidikan di bawah naungan pemerintah Pendidikan pusat dan daerah yang diikuti oleh setiap guru yang telah di undang melalui laman simPKB yakni diikuti mulai dari guru sekolah dasar (SD), guru sekolah menengah pertama (SMP) dan guru sekolah menengah atas (SMA).
Bagi bapak dan ibu guru yang telah mengikuti pelatihan diklat PKP di daerahnya masing-masing maka tentunya telah memahami alur yang dilakukan selama mengikuti diklat tersebut. Seperti yang kita kenal Bersama bahwa dalam pelaksanaan diklat PKP kita mengenal dengan adanya kegiatan pembelajaran dengan pola IN,ON,IN yang artinya bahwa kegiatan PKP dilakukan secara tatap muka antara peserta yang dalam hal ini sebagai guru sasaran dengan seorang tutor yang dalam hal ini sebagai guru inti serta kegiatan lapangan yang meliputi praktek mengajar yang dilakukan di sekolah asal tempat guru mengajar atau di sekolah yang telah di tentukan oleh pihak panitia pelaksana diklat PKP.
Adapun tujuan yang diharapkan dari adanya kegiatan diklat PKP tersebut ialah untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui pembinaan guru dalam melaksanakan, merencanakan, hingga mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada pembelajaran HOTS (Higher order thinking skill). Sebelum adanya diklat PKP terlebih dahulu telah dilakukan kegiatan yang serupa yakni kegiatan PKB atau yang di kenal dengan program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Adapun diklat PKP ini merupakan kelanjutan dari program PKB namun memiliki sedikit perbedaan yang mana pada program PKP ini telah di susun sesuai dengan zonasi sehingga sangat memudahkan bagi guru yang akan mengikuti kegiatan diklat PKP ini sebab tidak lagi harus melaksanakan kegiatan di tempat yang jauh dari asal mereka melainkan mereka telah didaftar sesuai dengan tempat yang paling terdekat dari daerah asal mereka bertugas.
Selain itu perbedaan antara program PKB dan PKP ialah pada tujuan yang akan di capai dari kedua program tersebut. Jika pada program PKB hasil yang di peroleh bagi guru yakni di dasarkan pada hasil uji kompetensi guru yang lebih berfokus pada peningkatan kompetensi guru saja baik pada level pedagogik maupun profesionalnya. Sedangkan pada program PKP lebih kepada upaya untuk mencerdaskan peserta didik dengan cara memberikan pembinaan kepada guru sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Perlu di ketahui pula bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran melalui diklat PKP pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan pola 82 jam pelajaran sehingga nantinya jika anda telah berhasil dinyatakan lulus dan telah mencetak sertifikat dari diklat PKP tersebut maka anda akan mendapatkan hasil dari kegiatan PKP tersebut yang di dalamnya telah tercantum 82 jam pembelajaran.
Adapun jenis pembelajaran yang termuat dalam program PKP tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Kebijakan program peningkatan kompetensi pembelajaranberbasis zonasi dengan jumlah jam yakni 1 jam pelajaran
2. Peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis keterampilan berfikir tingkat tinggi, PPK dan GLN dengan jumlah jam yakni 1 jam pelajaran
3. Pengembangan pembelajaran berorientasi HOTS dengan jumlah jam yakni 28 jam pelajaran
4. Penilaian berorientasi HOTS dengan jumlah jam yakni 16 jam pelajaran
5. Praktek mengajar dengan jumlah jam yakni 24 jam pelajaran
6. Laporan best practice dengan jumlah jam yakni 10 jam pelajaran
7. Rencana tindak lanjut dengan jumlah jam yakni 2 jam pelajaran
Bagi anda bapak dan ibu guru yang telah berhasil mengikuti seluruh tahapan pada pelaksanaan diklat PKP hingga akhir maka anda dapat menunggu hasil yang akan anda peroleh melalui laman simPKB. Dan apabila anda telah di nyatakan lulus maka kini saatnya anda dapat memperoleh sertifikat PKP yang nantinya dapat anda gunakan sebagai salah satu persayaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS dan bagi guru nonPNS maka tentunya juga akan sangat bermanfaat sebagai hasil prestasi yang telah di raih dalam mengikuti kegiatan PKP tersebut.
Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial mengenai bagaimana cara untuk bisa melakukan pencetakan dan mengunduh sertifikat PKP tersebut apabila anda telah dinyatakan lulus dalam mengikuti kegiatan diklat PKP tersebut.
Baiklah berikut ini penjelasan mengenai cara mudah mengunduh dan mencetak sertifikat PKP
1. Pertama silahkan anda kunjungi laman simPKB
2. Selanjutnya silahkan anda login menggunakan username dan kata sandi yang telah anda miliki
3. Kemudian setelah berhasil login silahkan anda klik icon tiga garis yang berada di samping beranda tepatnya berada di sudut kiri bagian atas kemudian anda pilih tulisan “Rapor pelatihanku”, atau dapat juga anda lakukan dengan cara menscrol kebawah dan mencari menu “Rapor pelatihanku”
4. Selanjtnya akan muncul pilihan untuk memilih jenis rapor yang mana di sana nantinya terdapat 3 buah pilihan yakni diklat PKB, PPG,dan PKP. Nah anda silahkan mengklik pilih jenis rapor dan pilihlah jenis PKP, kemudian klik “PILIH”
5. Setelah itu akan muncul rapor pelatihan PKP anda sesuai dengan tahun pelaksanaanya dan akan terlihat hasil predikat yang anda peroleh, keterangan lulus serta menu untuk melakukan unduh sertifikat.
6. Untuk melakukan cetak sertifikat PKP anda maka silahkan klik tulisan “UNDUH”
7. Sebelum mengunduh anda harus terlebih dahulu mengisi instrument monitoring dan evaluasi yang mana instrument tersebut di gunakan sebagai penjaminan mutu terhadap peksanaan program PKP berbasis zonasi yang dilaksanakan oleh dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi
8. Setelah anda mengisi instrument tersebut maka silahkan anda klik “SIMPAN” dan secara otomatis sertifikat PKP anda akan terunduh
9. Hasil unduhan sertifikat PKP tersebut tersimpan dalam format pdf, dan anda kini dapat mencetaknya.
Demikianlah panduan cara untuk melakukan unduh dan cetak sertifikat diklat PKP yang dapat saya informasikan melalui postingan ini, kiranya apa yang telah saya jelaskan di atas dapat senantiasa bermanfaat dan bagi anda yang telah berhasila lulus melaksanakan diklat PKP dapat merasa bangga karena telah memiliki sertifikat hasil dari PKP tersebut.
Jika anda masih membutuhkan informasi lainnya, silahkan kunjungi postingan lainnya yang kiranya juga dapat berguna bagi anda.
Terimakasih atas kesempatan yang anda berikan untuk bisa membaca postingan ini.
Sekian dan Terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Cara Cetak Sertifikat Diklat PKP Berbasis Zonasi Tahun 2019/2020"
Posting Komentar